Aliansi Masyarakat Korban Rokok Beri Masukan RUU Pertembakauan
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg), Sunardi Ayub menerima masukan RUU Pertembakauan dari Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI), Selasa (28/5), di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta.
Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia adalah organisasi yang dibentuk atas dasar kepedulian terhadap dampak bahaya rokok yang dialami oleh masyarakat korban akibat bahaya merokok.
Dalam pernyataan sikapnya, AMKRI menyatakan memiliki concern dengan langkah parlemen dalam proses pembuatan RUU yang berhubungan dengan produk tembakau. Namun AMKRI merasa RUU Pertembakauan ini dibuat hanya untuk kepentingan sekelompok orang dan utamanya industri rokok.
“Sebagai masyarakat yang sudah pernah mengalami secara langsung dampak merokok dan kerugiannya, kami ingin menyuarakan aspirasi kepada anggota Dewan agar dapat mendengar dan membuat kebijakan yang dapat melindungi masyarakat lain agar tidak mengalami kerugian yang sama seperti kami,” kata Kencana Indriswari yang menjadi juru bicara AMKRI.
Sebagai amanah UUD 1945 dan UU Kesehatan, AMKRI meminta, Baleg dalam pembahasan RUU Pertembakauan mengutamakan kepentingan masyarakat dari dampak produk, tidak mengutamakan industri tertentu.
AMKRI juga mengharapkan, Baleg mengunjungi rumah sakit-rumah sakit tempat dimana Baleg dapat menemukan sendiri dampak konsumsi dari produk tembakau tersebut. (sc), foto : suci/parle/hr.